Dalam PSAK 10 mensyaratkan bahwa suatu entitas harus mengukur transaksinya menggunakan mata uang fungsionalnya.
Paragraph 38 ; mata uang pelaporan di indonesia pada umunya adalah rupiah
Paragraph 12 : untuk menentukan mata uang fungsional yg paling mencerminkan pengaruh ekonomi dari transaksi, peristiwa dan kondisi.
Akuntansi untuk transaksi mata uang asing ;
1. Pada saat pengakuan awal.
Transaksi dalam mata uang asing harus dicatata sesuai dengan nilai tukar spot pada tanggal transaksi,
2. Pada setiap tanggal pelaporan
-pos moneter harus disajikan denfan kurs penutup
– pos nonmoneter pada biaya historis harus dicatat pada tanggal transaksi
– pos nonmoneter yang dicatat pada nilai wajar harus disajikan ulang menggunakan kurs yang berlaku pada saat nilai tersebut ditentukan
Paragraph 28 :
Menggunakan petspektif dua transaksi, yaitu
-selisih kurs yang muncul diakui sebagai pendapatan atau beban pada periode terjadinya
– juga berlaku untuk selisih kurs yang belum terealisasi, yaitu yang timbul akibat perubahan kurs antara tanggal transaksi dan pelaporan.