Ssoal USKP B ( Materi KUP, PPSP & PP )

Jawaban ; 

1. B

Apabila npwp diterbitkan secara jabatan maka ia harus memulai melaksanakan kewajibannya terhitung paling lsma 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP ( KUP pasal 2 (4a))

2. C 

WPOP bekerja pada satu pemberi kerja atau dengan kata lain adalah karyawan tidak perlu melakukan pembukuan, karna karyawan bukanlah wpop yang melakukan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. 

 ( Lihat KUP pasal 28 ayat 1 ) yang wajib melakukan pembukuan adalah wpop yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wp badan, 

2) dikecualikan dari pembukuan tapi wajib melakukan pencatatan adalah wp op yg melakukan usaha / pekerjaan bebas yg diperbolehkan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto, dan wpop yang tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

3. D 

UU KUP Pasal 2 

PMK no 29/ PMK.01/ 2012,  pasal 80 no 4 berbunyi ” Penentuan kriteria dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” pmk 29/2012

4. B akhir februari 2012, 

Uu kup pasal 8 ( 1a)

Pembetulan dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan pajak

5. B 

Perusahaan go publik tidak termasuk wp yg diperbolehkan menggunakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, 

Dasar hukum 

UU KUP ps 28 , Keputusan Presiden No 56 tahun 2010, PMK 196 tahun 2007 jo PMK 24 /pmk.011/ 2012

6. D

Dasar hukum per 20 PJ/ 2012 pasal 2 (4)

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

7. D   ( PMK 68 / pmk 03/ 2010 )

8.  B

Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan orangtuanya  ( yang dimaksud dengan dewasa adalah berumur 18 tahun atau telah menikah ) uu pph pasal 8 ayat 4

9. D. 31 JULI 2012

Karena ini adalah soal tahun 2012, maka pmk yang dipakai adalah pmk 68 / pmk.03/ 2010 dengan batasan 600 juta,  tetapi batasan pengusaha kecil berubah dengan pmk 197/pmk.03/  2013 memjadi 4.8M, dan 

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).  ( ps 4 (2))

10. B  ( Uu kup pasal 3 ayat 4 & 5)

11. D ( UU kup pasal 8 ayat 3. ) 

12. D  ( UU kup pasal 8 ) 

Pembetulan dapat dilakukan apabila belum dilakukan pemeriksaan dengan syarat paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan , pembetulan juga dapat dilakukan apabila telah dilakukan pemeriksaan dengan syarat belum terbit skp ( denda 150 % ) atau sudah terbit skp  yang menyatakan selisih atas kompensasi rugi fiskal , pembetulan tidak dpt dilakukan apabila telah dilakukan tindakan penyidikan, apabila pembetulan dilakukan sebelum penyidikan maka penyidikan diberhentikan dengan syarat membayar kenaikan  50 % dari hutang pajak dengan pengungkapan ketidakbenaran 

13. C 

STP ( UU KUP pasal 14 ) dengan Denda bunga 2 % perbulan 
skppkp diterbitkan atas wp kriteria tertentu 

14. A

KUP ( pasal 17 C )

15. C 

UUKUP pasal 14 ayat 1

1. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak / kurang bayar. 2. Dari hasil penelitian karna salah tulis atau salah hitung,  3. Wp dikenai sanksi adm brupa denda atau bunga  4.pkp yg tidak mbuat faktur pajak, atau mvuat faktur pajak tp tidak tepat waktu 5. Pkp tidak mngisi faktur pajak secara lengkap 6. Pkp melaporkan faktur pajak tidak seduai dengan masa penerbitan FP 7. Pkp yang gagsl berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajsk masukan

KUP pasal 14

16. A 

17. D  KUP pasal 14

18. B 

Sekurang2 nya harus memuat, nama wp, dasar penagihan, besarnya hutang pajak, dan perintah untuk membayar, dan surat paksa berkepala ” demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha esa” mempunyai kekuatan  executorial

19. C  ( pasal 5 ayat 1 ) 

Jurusita pajak brtugas mlaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, mbritahukan surat paksa, penyitaan, penyanderaan

20. B  ( PPSP pasal 5 ayat 1 )

21. B 

22.B ( PPSP ps 12 ) 

Berita acara plaksanaan sita ditandatangani oleh, 1. Jurusita pajak, 2. penanggung pajak dan 3.saksi saksi , walau penanggung pajak tidak hadir penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah seorang saksi berasal dari pemerintah setempat.

23. B. Pasal 1 UUPP

24. D. Pasal 25 ayat 3 dan 3 A uu kup

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s